Skripsi
Analisis Kinerja Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI (selanjutnya disebut Kopeg Setjen DPR RI) pada tahun 2008, 2009, 2010 dan 2011. Variabel yang diteliti adalah kinerja koperasi dengan indikator-indikator penilaian berdasarkan penjabaran 7 (tujuh) prinsip koperasi yakni 1)keanggotaan sukarela dan terbuka, 2)pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis, 3)partisipasi ekonomi anggota, 4)otonomi dan kemandirian, 5)pendidikan dan pelatihan, 6)kerjasama di antara koperasikoperasi, dan 7)kepedulian terhadap sesama. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode evaluasi dengan pendekatan kuantitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara telaah dokumen. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB), serta laporan pertanggungjawaban pengurus Kopeg Setjen DPR RI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2008 kinerja Kopeg Setjen DPR RI termasuk klasifikasi “C” (nilai 69,75) yang berarti “cukup baik”. Kemudian pada tahun 2009 termasuk kategori “baik” termasuk klasifikasi “B” (nilai 72,00). Selanjutnya pada tahun 2010 kategori “cukup baik” termasuk dalam klasifikasi “C” (nilai 68,50). Dan tahun 2011 dengan kategori “cukup baik” termasuk klasifikasi “C” (dengan nilai 67,00). iv Untuk itu penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut: 1. Penyusunan RK dan RAPB Kopeg Setjen DPR RI harus dilakukan secara terukur; 2. Koperasi harus dapat mengembangkan dan meningkatkan realisasi anggaran pendapatan dari jenis usaha lain selain unit simpan pinjam; 3. Kopeg Setjen DPR RI harus menyusun dan menyajikan laporan keuangan koperasi dengan berpedoman kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK); 4. Untuk mempercepat pengembalian piutangnya, koperasi dapat memberikan diskon pada pembayaran/pelunasan utang yang lebih cepat. Selain itu, koperasi dapat mengembangkan jenis usaha penjualan kredit dengan jangka waktu pengembalian di bawah 12 bulan; 5. Pemupukan modal sendiri harus lebih ditingkatkan lagi melalui peningkatan nominal simpanan wajib, dan simpanan pokok anggota koperasi. Di sisi lain koperasi juga harus dapat melakukan pengurangan hutang secara bertahap. Selain itu, koperasi juga harus dapat mengembangkan jenis usaha dan produk lain selain simpan pinjam; 6. Kopeg Setjen DPR RI harus memaksimalkan penggunaan aktiva dan modal sendiri koperasi untuk meningkatkan pendapatan, dan menekan beban usaha atau biaya-biaya yang harus dikeluarkan koperasi; 7. Kopeg Setjen DPR RI harus membuka peluang dan lebih meningkatkan kerjasama dengan koperasi lain; 8. Kementerian Koperasi dan UKM hendaknya mengevaluasi kembali terhadap masing-masing komponen dan kriteria penilaian yang terdapat pada Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 129/KEP/M/KUKM/XI/2002.
Tidak tersedia versi lain