Tesis
Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Penganggaran Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan Di Kementerian Kesehatan
Capaian anggaran pada tahun 2013 dan 2014 yang lebih kecil dari capaian kinerja keuangan mengindikasikan penyusunan anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Litbangkes)tidak efisien. Demikian juga capaian kinerja keuangan tahun 2014 yang hanya sebesar 89,85% dari yang direncanakan mengindikasikan eksekusi kegiatan tidak dilaksanakan dengan baik sehingga tidak efektif. Capaian kinerja keuangan tersebut turun drastis dari tahun 2013 yang mencapai 109,40%. Selain itu, dari media informasi publik Badan Litbangkes diketahui tidak ada publikasi dokumen penyusunan anggaran, penjelasan atas kebijakan anggaran, prosedur akomodasi atas suara masyarakat dalam penganggaran, dan prosedur pemberian informasi kepada publik. Hal ini mengindikasikan terdapat permasalahan terkait dengan akuntabilitas dan transparansi penganggaran Badan Litbangkes. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui, mengkaji, dan menganalisis penerapan akuntabilitas dan transparansi dalam penganggaran Badan Litbangkes, mulai tahap penyusunan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban anggaran. Model berpikir yang digunakan mengacu pada teori Akuntabilitas oleh Wasistiono yang menjabarkan kriteria Akuntabilitas meliputi kemapuan menyajikan informasi secara terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat, kemampuan menjalankan tugas sesuai standar, kemampuan menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan public, dan adanya sarana bagi publik untuk menilai kinerja instansi pemerintah. Sedangkan untuk Transparansi mengacu pada teori Sopamah dan Mardiasmo yang menjabarkan kriteria Transparansi meliputi adanya pengumuman kebijakan anggaran, tersedianya dokumen anggaran dan mudah, tersedianya laporan pertanggungjawaban tepat waktu, terakomodasinya suara/usulan rakyat, dan adanya sistem pemberian informasi kepada publik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Pengumpuan data dilakukan dengan wawancara kepada key informant, telaah dokumen, dan observasi lapangan. Data-data yang diperoleh selanjutnya diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip good governance dalam penganggaran Badan Litbangkes belum optimal sebagaimana simpulan berikut: 1. Badan Litbangkes telah menyusun anggaran hasil rapat pimpinan tentang prioritas kegiatan, Rencana Aksi Program, dan ketentuan-ketentuan umum penyusunan anggaran. Namun Badan Litbangkes belum menyusun kebijakan tertulis tentang penyusunan anggaran dan mempublikasikannya kepada masyarakat, peraturan tentang layanan informasi publik terkait penyusunan anggaran, prosedur permintaan dokumen penyusunan anggaran oleh masyarakat, dan prosedur saluran akomodasi usulan masyarakat dalam penyusunan anggaran Badan Litbangkes, Badan Litbangkes belum mempublikasikan dokumen penyusunan anggaran serta masih adanya penyusunan anggaran yang tidak sesuai aturan sehingga mengakibatkan pemblokiran anggaran. 2. Badan Litbangkes telah mempunyai kebijakan/pedoman pelaksanaan anggaran dan secara umum telah melaksanakan anggaran sesuai dengan aturan. Namun Badan Litbangkes belum mempunyai peraturan tentang layanan informasi publik terkait pelaksanaan anggaran, belum mempublikasikan kebijakan pelaksanaan anggaran dan informasi pelaksanaan anggaran, belum menyusun dan mempublikasikan prosedur bagi masyarakat untuk memberikan penilaian progres kinerja, dan prosedur saluran akomodasi usulan masyarakat dalam pelaksanaan anggaran Badan Litbangkes, serta masih adanya praktik pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK. 3. Badan Litbangkes telah menyusun pertanggungjawaban anggaran dalam bentuk laporan keuangan dan laporan akuntabilitas kinerja. Namun Badan Litbangkes belum mempunyai peraturan tentang layanan informasi publik terkait pertanggungjawaban anggaran dan pedoman pertanggungjawaban anggaran yang khusus untuk satker badan Litbangkes, belum mempublikasikan laporan keuangan Badan Litbangkes, belum mempublikasikan laporan akuntabilitas kinerja tepat waktu, belum menyusun dan mempublikasikan prosedur bagi masyarakat untuk memberikan penilaian kinerja akhir dan prosedur saluran akomodasi usulan masyarakat dalam pertanggungjawaban anggaran Badan Litbangkes, serta masih adanya pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan aturan sesuai dengan hasil reviu Inspektorat Jenderal dan hasil pemeriksaan BPK. Saran penulis agar penerapan prinsip good governance lebih optimal adalah dengan menyusun dan mempublikasikan kebijakan layanan informasi public, kebijakan penyusunan dan pertanggungjawaban anggaran, prosedur permintaan data terkait penganggaran, prosedur saluran akomodasi usulan masyarakat terhadap penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, serta kinerja Badan Litbangkes, mempublikasikan laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja, dan progres pelaksanaan anggaran dan kinerja secara tepat waktu, dan mengintensifkan reviu berjenjang oleh atasan dan reviu oleh Inspektorat Jenderal
Tidak tersedia versi lain