Disertasi
Tata Kelola Fungsi Representasi Dan Rekrutmen Partai Golkar Dalam Mewujudkan Good Governance Di Era Reformasi
Partai politik memiliki fungsi penting dan strategis dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Partai Golkar sebagai partai politik berpengalaman, dalam kelembagaan dan pemerintahan belum mampu mendorong good governance di era reformasi. Indikator belum terwujudnya good governance dapat dilihat dari indeks persepsi korupsi, indeks demokrasi, dan integritas pemilu dan kekuasaan politik. Penelitian ini untuk menganalisis tata kelola fungsi representasi dan rekrutmen Partai Golkar. Metode yang digunakan adalah mix methods research (Creswell: 2014). Teknik pengumpulan data menggunakan angket, wawancara dan FGD, dengan teknik pengambilan sampel menggunakan rumus Slovin. Landasan teori yang digunakan adalah teori administrasi publik dari aspek politik (Henry:1995, Rosenbloom: 2015) sebagai grand theory, teori good governance (Ishiyama: 2015) sebagai middle theory, dan teori representasi partai politik (Bartolini&Mair:2001, Szymanek: 2015) serta teori rekrutmen politik (Norris: 2006) sebagai operasional teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola fungsi representasi Partai Golkar belum menjalankan tata kelola artikulasi, agregasi, dan pengambilan keputusan kebijakan publik yang sistemik. Tata kelola fungsi rekrutmen Partai Golkar juga belum sepenuhnya menjalankan mekanisme sertifikasi kelayakan dan kepatutan, mekanisme dukungan publik, dan mekanisme uji akuntabilitas dan elektabilitas kandidat. Good Political Party Governance atau Tata Kelola Partai Politik yang Amanah merupakan temuan teori (theoretical findings) penelitian ini. Melalui Good Political Party Governance dirumuskan model findings Rumah Aspirasi Fungsional yang menjalankan fungsi representatif Partai Golkar dan model lembaga edukasi, kaderisasi dan rekrutmen dalam menjalankan fungsi rekrutmen Partai Golkar. Penelitian ini merekomendasikan untuk penguatan tata kelola fungsi representasi dan rekrutmen partai politik, perlu diatur dalam UU Parpol yang menegaskan parpol milik publik dan negara hadir mengatur pendanaan partai politik.
Tidak tersedia versi lain