Skripsi
Analisis Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pada Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tentang sejauh mana intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan pada Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan. Aspek dalam penelitian ini adalah : 1) Peningkatan Tarif Pajak, 2) Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, 3) Pemberian Sanksi/ Denda Pajak. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan telaah dokumen yang terkait dengan penelitian. Wawancara dilakukan kepada 5 (lima) orang key informan yaitu 1 (satu) orang Sekretaris Kelurahan Pengadegan, 1 (satu) orang Kasie Pemerintahan dan Trantib, 1 (satu) orang staf Pemerintahan dan Trantib serta 2 (dua) orang staf Unit Pelayanan Pajak Daerah Pancoran. Untuk teknik pengolahan data dan analisa data baik berupa angka (hasil penelitian) dan non angka (hasil wawancara disajikan dalam bentuk kualitatif. Hasil dari penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode analisis dari Miles dan Haberman, yaitu model analisis interaktif secara keseluruhan menunjukkan bahwa : 1) Upaya intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui peningkatan tarif tidak dapat dilakukan mengingat wajib pajak akan semakin berat untuk melunasi kewajibannya, akan tetapi mulai tahun 2013 ini Pajak Bumi dan Bangunan sudah dikelola sendiri oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga menurunkan tarif pajak yang semula 0,5% menjadi paling tinggi 0,3% dari NJOP juga menetapkan aturan baru tentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Dengan adanya peralihan pengelolaan PBB-P2 ini diharapakan wajib pajak lebih ringan dalam hal membayar pajak sehingga meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melunasi kewajibannya. 2) Upaya intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan pada Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan adanya koordinasi yang baik antara UPPD Pancoran dengan Kelurahan Pengadegan untuk mengadakan penyuluhan atau himbauan kepada wajib pajak di sekitar wilayahnya. Himbauan dan penyuluhan vii kepada wajib pajak dilakukan oleh Kelurahan Pengadegan melalui rapat rutin dengan para tokoh masyarakat dan ketua RT/RW. Peran aktif tokoh masyarakat dalam menghimbau masyarakat agar segera mengambil SPPT PBB di kelurahan setelah itu mensosialisasikan pembayaran PBB di Bank-bank terdekat. 3) Upaya intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan pada Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pemberian sanksi/ denda pajak dilakukan oleh petugas pemungut PBB UPPD Pancoran yang bekerja sama dengan pihak Kelurahan untuk berkoordinasi supaya pemberian sanksi/ denda pajak dapat berkurang setiap tahunnya dengan melakukan rapat bersama para tokoh masyarakat RT/RW dalam mensosialisasikan pemberian sanksi administrasi maupun sanksi pidana pajak. Dari kesimpulan di atas tersebut penulis memberikan saran untuk meningkatkan intensifikasi pemungutan PBB di Kelurahan Pengadegan sebagai berikut : 1) Untuk lebih mengoptimalkan pemungutan pajak bumi dan bangunan yang merupakan tujuan dari intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan maka Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan dapat lebih meningkatkan kerja sama dengan UPPD Pancoran dalam penghimpunan perubahan data objek pajak terbaru sesuai dengan keadaan yang sekarang sehingga tarif pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dapat disesuaikan dengan keadaan sekarang. 2) Kelurahan pengadegan bekerja sama dengan UPPD Pancoran perlu melakukan tindakan persuasif dengan melakukan penyuluhan kepada wajib pajak mengenai informasi-informasi terkini mulai dari petunjuk pengisian SPOP PBB-P2, pelaporan SPPT PB-P2 sampai kepada sanksi keterlambatan pembayaran pajak dengan cara-cara yang lebih simpatik dan memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang patuh. 3) Kelurahan Pengadegan harus mampu meningkatkan kesadaran objek pajak akan kewajibannya untuk membayar pajak dengan melakukan rapat bersama para tokoh masyarakat RT/RW secara lebih rutin dan terjadwal agar dapat menghimbau warganya untuk segera membayar dan memenuhi kewajibannya dalam hal perpajakan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga wajib pajak dapat terhindar dari sanksi/ denda pajak.
Tidak tersedia versi lain