Skripsi
Studi Deskriptif Rendahnya Pelanggaran Disiplin Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Pusat
Permasalah pada penelitian ini yaitu faktor apa yang menyebabkan rendahnya pelanggaran disiplin pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dengan tujuan untuk mengidentifikasi faktor yang menyebabkan rendahnya pelanggaran Disiplin pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Pusat. Penelitian tersebut dilaksanakan pada bulan Agustus 2022 di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Pusat. Metode Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, hasil dari kesimpulan dan saran dalam penelitian tersebut adalah: masih adanya beberapa pegawai yang belum paham akan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai (PP no. 94 tahun 2021), dan fenomena/temuan dilapangan, bahwa masih ada pimpinan yang mendorong pegawainya untuk melanggar. Secara Umum Pelanggaran Hukuman disiplin Pada Satuan Polisi Pamong Praja termasuk best Practie. Sebagai tindak lanjut atau saran dari hasil penelitan tersebut yaitu: dapat dilakukan Sosialisasi serta pemantapan dalam hal kedisiplinan bagi Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Pusat, agar tetap dipertahankan atau ditingkatan disiplin dalam hal jam kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kata Kunci : Displin,Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021,Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Tidak tersedia versi lain