Tesis
Pengelolaan Aset Ruang Terbuka Hijau Di Provinsi DKI Jakarta Studi Kasus : Pengelolaan Aset Ruang Terbuka Hijau Di jalan KH. M. Syafe`i Hadzami Kebayoran Lama Jakarta Selatan
Berdasarkan aturan dasar hukum dan pengamanan aset di Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa di setiap kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sebesar 30%, dimana sebesar dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi dan memiliki luasan RTH yang masih kurang. Persentase luas RTH Jakarta Selatan yang dimiliki saat ini baru sebesar 5% dari luasan wilayahnya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset, untuk dapat sebagai dasar pelaksanaan penertiban, pengamanan dan pengawasan aset di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini membahas “Pengelolaan Aset Ruang Terbuka Hijau di Provinsi DKI Jakarta Studi Kasus Pengelolaan Aset Ruang Terbuka Hijau di Jalan KH. M. Syafe’i Hadzami Kebayoran Lama Jakarta Selatan”. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana implementasi kebijakan, kendala-kendala yang dihadapi, dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pengambil alihan dari pihak ketiga pada ruang terbuka hijau di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, dokumentasi, dan observasi, serta menggunakan konsep lima tahapan kerja manajemen aset menurut Siregar (2004:518) yaitu inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, optimalisasi aset, dan perkembangan system informasi manajemen aset. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan dari Pemprov DKI Jakartaberupa penertiban, pengamanan, aset ruang terbuka hijau terhadap pihak ketiga dengan mengupayakan agar aset RTH yang sudah diambil alih agar dikembalikan pada fungsinya sebagaimana sesuai dengan penataan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Karena dirasa masih belum optimal beberapa kendala yang dihadapi seperti lemahnya alur pengaturan tugas pokok dan fungsi dari para SKPD dalam pengawasan kepemilikan aset Pemprov. DKI Jakarta. Sehingga saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah perlunya penegasan aturan yang jelas terhadap alur tugas, pokok dan fungsi dari SKPD teknis terkait dalam pengelolaan aset Pemprov. DKI Jakarta, penertiban, pengamanan, dan pengawasan yang lebih ketat dengan pemberlakuan sanksi tegas terhadap aset RTH Pemprov. DKI Jakarta dengan melakukan pendataan, pencatatandalam satu aplikasi system informasi aset (SIA) yang dibuat oleh Badan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Tidak tersedia versi lain