Tesis
Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sebagai Wujud Penegakkan Disiplin Pegawai Di Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah implementasi kebijakan pemerintah dalam penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil sebagai wujud penegakkan disiplin pegawai di Kementerian Sosial Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan satu variabel atau mono variabel, yaitu Variabel implementasi kebijakan pemerintah dalam penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil sebagai wujud penegakkan disiplin pegawai di Kementerian Sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, Teknik pengambilan data adalah wawancara, observasi, telaah dokumen. Hasil penelitian bahwa implementasi kebijakan pemerintah dalam penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil sebagai wujud penegakkan disiplin pegawai di Kementerian Sosial telah memperhatikan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditinjau dari aspek Komunikasi. Berdasarkan hasil wawancara, studi dokumen dan obesrvasi diperoleh analisis bahwa aspek komunikasi, pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil yang dilakukan masih bersifat satu arah yang mengakibatkan komunikasi kurang efektif, sehingga pelaksanaan implementasi penjatuhan hukuman disiplin sudah berjalan tetapi kurang optimal. Ditinjau dari aspek ketersediaan berbagai sumber daya, hasil analisis diperoleh bahwa kompetensi SDM yang ada di lingkungan Kementrian Sosial sudah memadai, walaupun ada sebagian kecil pegawai yang masih kurang paham tentang isi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Ditinjau dari aspek sikap, bahwa pejabat atau aparat bersikap kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada pegawai yang terkena hukuman disiplin. Pejabat/pimpinan dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bersikap obyektif tidak membeda-bedakan antara pegawai yang satu dengan pegawai lainnya. Ditinjau dari aspek Struktur birokrasi/organisasi, bahwa peran pimpinan/pejabat dalam memberikan penjatuhan hukuman disiplin sangat penting. Pembagian tugas dalam implementasi kebijakan pemerintah dalam penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara berjenjang dan ditangani sesuai kewenangan pejabat pembina kepegawaian satker. Sedangkan koordinasi antara unit di jajaran Kementerian Sosial tetap melibatkan semua unsur yang terkait dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Tidak tersedia versi lain