Tesis
Analisis Penempatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Pada Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Di Kabupaten Teluk Wondama
Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang Penempatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakang penelitian ini karena adanya indikasi masalah dalam penempatan pegawai yang belum sesuai seperti latar belakang pendidikan juga pangkat/golongan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penempatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan di Kabupaten Teluk Wondama. Penelitian ini mengacu pada teori yang dikemukakan oleh Zainal Veithtal Rivai dkk (2014) dan Donny Juni Priansa (2016) yang mengatakan jenis-jenis penempatan terdiri dari promosi, mutasi dan demosi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: 1. Promosi, proses promosi tidak sepenuhnya mempertimbangkan aspek kinerja dan kinerja kerja serta senioritas baik dalam pangkat/golongan, pengalaman, masa kerja dan kompetensi pegawai. 2. Demosi, demosi yang selama ini dilakukan bukan sebagai sanksi atau hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai. Pegawai yang didemosi tidak tahu alasannya mengapa mereka diturunkan dari jabatannya dan ini menyebabkan pegawai yang demosi menjadi malas ke kantor dan tidak berkinerja. vii 3. Mutasi/Alih tugas, mutasi yang dilakukan selama ini sudah dilaksanakan namun pegawai yang ditempatkan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan juga tidak memiliki pengalaman di bidang tersebut sehingga membutuhkan waktu untuk belajar dan memahami tugas pokoknya yang baru. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penempatan pegawai pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Teluk Wondama belum terlaksana dengan tepat. Saran pada semua aspek penempatan ini agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural sehingga tidak menimbulkan asumsi like dan dislike.
Tidak tersedia versi lain