Tujuan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara—berdasarkan UU No. 5/1986 yakni untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan syarat mutlak dalam konsep negara hukum (rechts staat), karena hal ini menjadi indikator kualitas sistem politik demokrasi dalam pembangunan kekuasaan negara (machtsverdeling). Buku…
Praktik penyelenggaraan pemerintahan pemerintah yang memegang semua kendali dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun kini, paradigma penyelenggaraan pemerintahan seperti ini telah mengalami perubahan mendasar.rnrnAdanya tuntutan kepada penyelenggara negara pemerintah untuk berubah dalam hal pelayanan kepada masyarakat, kini tak bisa lagi dinafikan. Begitu pula halnya denga…