Pengolahan arsip inaktif sesuai dengan prosedur dan perkembangan teknologi menjadi kebutuhan bagi setiap institusi. Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota bertanggungjawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip dilingkungan daerah kabupaten/kota. Penataan arsip inaktif pada Unit Kearsipan dilaksanakan melalui kegiatan: pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi arsip dan penyusunan d…