Pejabat Fungsional Auditor (PFA), atau yang biasa disebut Auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada Instansi Pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksana…