Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayan…