Keberadaan Kementerian Sekretariat Negara tidak akan bisa dilepaskan dalam bagian dari fungsi pendukung utama Presiden dan Wakil Presiden. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Negara dijelaskan Kedudukan Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara,…