Berdasarkan SE Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.104-4/99 dalam butir 3 menyebutkan “Pelaporan Penilaian Prestasi kerja PNS mulai Tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi e-lapkin (laporan kinerja secara elektronik). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan hal yang sama dengan nama e-Kinerja. Aplikasi ini digunakan menginput target kerja pegawai beserta capaiannya. Fungsin…