Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam pekerjaan tanpa membedakan jenis kelamin. Di BPS Pusat, hal ini nampak dari komposisi berimbang antara PNS laki-laki dan perempuan. Tetapi jika dilihat menurut jabatannya, terlihat proporsi yang tidak berimbang, dimana lebih dari 50 persen posisi jabatan Eselon …