Pemusnahan arsip adalah proses pengurangan arsip yang tidak lagi berguna dengan penghancuran baik dalam bentuk fisik maupun informasi arsip. Kegiatan pemusnahan arsip di Bagian Arsip DPR RI dilakukan setahun sekali secara rutin, namun demikian penumpukan arsip inaktif masih terdapat di ruang penyimpanan arsip yang memakan tempat untuk arsip yang akan disimpan. Tujuan dari penelitian ini adalah …