Pustakawan melaksanakan kewajiban dan hak sesuai dengan tugas pokok tercantum dalam Surat Keputusan Menpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang bagaimana peran pustakawan dalam pengembangan koleksi (Seleksi bahan pustaka), Pengolahan bahan pustaka (Secara manual dan elektronik), Penyimpanan dan pelestarian (Penataan bahan pusta…
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pada Staf Perencanaan Danjen Kopassus, dengan menggunakan aspek : pertama keterampilan dengan sub aspek kemampuan bekerja, kedua pengetahuan dengan sub aspek pendidikan dan latihan, daya pikir, penguasaan ilmu yang luas dan ketiga konsep diri dengan sub aspek perilaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metod…