Biro Umum dan Perlengkapan terdiri atas empat (4) Bagian, yang diantaranya adalah Bagian Rumah Tangga yang mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: 1. pengaturan tata letak perlengkapan kantor, membuka dan menutup ruangan gedung, menyiapkan sarana untuk upacara, rapat, jamuan…