Pustakawan melaksanakan kewajiban dan hak sesuai dengan tugas pokok tercantum dalam Surat Keputusan Menpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang bagaimana peran pustakawan dalam pengembangan koleksi (Seleksi bahan pustaka), Pengolahan bahan pustaka (Secara manual dan elektronik), Penyimpanan dan pelestarian (Penataan bahan pusta…