Skripsi
Kualitas Sistem Informasi Aplikasi Manajemen Perjalanan Dinas (Aman Perjadin) Pada Biro Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, Biro Keuangan BPK RI memiliki tugas melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan BPK RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan. Berangkat dari terjadinya beberapa permasalahan dalam proses pertanggung jawaban perjalanan dinas dan semangat Reformasi Birokrasi, pada Tahun Anggaran 2018 maka Biro Keuangan BPK RI bekerjasama dengan salah satu penyedia teknologi informasi merancang suatu sistem informasi aplikasi yang diberi nama Aplikasi Manajemen Perjalanan Dinas (AMAN PERJADIN). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas sistem informasi Aplikasi Manajemen Perjalanan Dinas (AMAN PERJADIN) pada Biro Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian dengan pendekatan kualitatif dan instrumen dalam penelitian ini dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan : (1) Akurasi Informasi, bahwa AMAN PERJADIN menghasilkan informasi yang akurat karena AMAN PERJADIN melakukan kalkulasi atas biaya perjalanan dinas secara komputerisasi sehingga bebas dari kesalahan perhitungan yang biasa terjadi saat membuat SPD secara manual, selain itu ketentuan biaya yang dicantumkan sudah sesuai dengan fakta pada Standar Biaya Keluaran (SBK) dan disesuaikan dengan ketentuan apakah termasuk estimasi viii atau batas tertinggi. (2) Ketepatan Waktu Informasi, bahwa informasi yang disajikan AMAN PERJADIN cukup tepat waktu, karena AMAN PERJADIN mampu menyajikan informasi yang tepat waktu (real-time) dan bersifat terbaru (up to date) pada saat dibutuhkan terutama bagi pegawai Sekretariat AKN selaku inputer AMAN PERJADIN dan auditor atau pemeriksa BPK selaku pelaksana perjalanan dinas. (3) Relevansi Informasi, bawah Penyajian informasi dari AMAN PERJADIN sudah relevan, karena informasi yang disajikan oleh AMAN PERJADIN telah sesuai kebutuhan dan dapat digunakan mulai dari tingkat pelaksana sampai ke tingkat manajemen atau pemimpin satuan kerja. (4) Kelengkapan Informasi, bahwa informasi yang disajikan oleh AMAN PERJADIN sudah lengkap karena informasi yang ditampilkan telah jelas dan terperinci serta sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan diatas, maka peneliti menyarankan hal-hal sebagai berikut : (1) Perlu adanya peningkatan kemampuan inputer AMAN PERJADIN dengan memberikan pelatihan di bidang komputer khususnya yang berkaitan dengan pelatihan program sistem informasi AMAN PERJADIN. (2) Pengembangan AMAN PERJADIN harus terus dilakukan secara konsisten mengingat luasnya ruang lingkup perjalanan dinas dan adanya perubahan – perubahan peraturan terkait proses pertanggung jawaban perjalanan dinas yang terus terjadi.
Tidak tersedia versi lain