Skripsi
Implementasi Kebijakan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Displin Bagi Aparatur Sipil Negara Di Kementerian Pertahanan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses implementasi kebijakan tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada lima key informant, observasi dan telaah dokumen. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pertahanan sebagai berikut: 1. Disiplin Tingkat Ringan Sosialisasi yang dilakukan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan masih belum maksimal, sosialisasi sudah dilakukan untuk mengurangi kendala yang terjadi, akan tetapi sosialisasi tersebut baru sebatas ke pejabat kepegawaian dan perwakilan staf pegawai/personel masing-masing satker melalui rapat pertemuan rutin yang dilaksanakan per-triwulan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan dan informasi ini belum diinformasikan dengan baik. 2. Disiplin Tingkat Sedang Mekanisme tata cara penjatuhan hukuman disiplin yang terpusat di Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk penanganan permasalahan disiplin ASN Kemhan baik yang berdinas di Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan sudah sesuai dengan tahapan yang dijelaskan dalam Peraturan ix 3. Disiplin Tingkat Berat Seluruh stakeholder saling mendukung proses penerapan kebijakan tim pertimbangan hukuman disiplin sehingga hukuman yang diterima ASN sesuai dengan permasalahan walaupun masih ada kendala yang menghambat proses penangananya, dan banyak juga dikarenakan pejabat yang menangani adalah pejabat baru yang biasanya belum mengetahui apa dan bagaimana mekanisme yang harus dilakukan dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sehingga kebijakan terkadang terhambat dan terkendala. Sebagai tindak lanjut dari kesimpulan tersebut dapat penulis sarankan sebagai berikut: 1. Ditinjau dari Aspek Hukuman Disiplin Ringan: a. Untuk proses implementasi penjatuhan hukuman disiplin ringan, diperlukan peningkatan komunikasi kebijakan sebaiknya disosialisasikan bukan hanya kepada pejabat kepegawaian tetapi seluruh stackholder yang berada di satker-satker Kementerian pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan juga perwakilan dari pegawai. b. Dibuatkan Tim atau kelompok kerja yang paham dengan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin untuk terjun langsung ke satker-satker di Kementerian pertahanan dan berkordinasi secara rutin untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan dari kebijakan ini. c. Sosialisasi sebaiknya dilakukan secara rutin, menyeluruh dan melibatkan banyak pihak di lingkungan Kementerian pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan dengan menggunakan media teknologi informasi dalam proses penyebaran informasinya seperti website, portal, atau media lainnya baik berupa petunjuk teknis, buku saku, surat edaran, atau media lainnya yang mencakup jangkauan yang luas x hingga ke pelosok-pelosok daerah sehingga tidak ada lagi mekanisme yang terlewatkan atau tidak dilaksanakan. 2. Ditinjau dari Aspek Hukuman Disiplin Sedang: a. Mekanisme tata cara penjatuhan hukuman disiplin bisa jadi belum efektif karena adanya ketidak efisienan alur usulan atau birokrasi yang mencakup Standard Operating Procedures (SOP) dan hubungan antara unit organisasi. b. Mensinergikan bagian Induk PNS dan bagian kepegawaian di masingmasing satker di lingkungan Kemhan agar proses penjatuhan hukuman disiplin dapat cepat ditangani, memberikan efek jera kepada seluruh pegawai dan juga agar tidak terjadi penyalahan wewenang tentang penjatuhan hukuman disiplin ini. c. Melakukan kerjasama dengan para Pejabat di lingkungan Mabes TNI dan angkatan agar dapat memonitor secara langsung proses usul penjatuhan hukuman disiplin sehingga tidak ada lagi usulan yang diproses lebih dari 2 tahun. d. Menekankan tiap proses sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) yang telah tertuang pada Peraturan Menteri Pertahanan No 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS Kementerian Pertahanan. e. Mengetahui apa yang harus dilakukan dalam mengimplementasikan kebijakan secara efektif sehingga impelementor harus memperhatikan suatu kebijakan secara spesifik dan detail sehingga dapat mengimplementasikan kebijakan sesuai pembuat kebijakan. 3. Ditinjau dari Aspek Disiplin Berat: a. Seluruh pihak yang terlibat terutama para pemangku kebijakan tentang disiplin pegawai dapat membantu dan mendukung dengan melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai sesuai aturan dan tidak xi melakukan pelanggaran yang dapat merugikan pribadi, instansi atau merugikan negara. b. Biro Kepegawaian harus dapat menekankan kepada pemangku jabatan baru/pejabat baru baik di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Tidak tersedia versi lain