Skripsi
Implementasi Kebijakan Lokasi Binaan Dalam Upaya Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Pasar, Pasar Minggu Oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya implementasi kebijakan yang dilakukan dalam penataan Pedagang Kaki Lima pada Lokasi Binaan di kawasan Pasar Minggu oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan?”. Fokus permasalahan adalah bagaimana Pelaksanaan Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor: 10 Tahun 2015 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, sedangkan yang menjadi instrumen pengumpulan data utama adalah wawancara dengan teknik purfosive yaitu kepada orang tertentu disesuaikan dengan informasi yang dibutuhkan. Disamping itu penulis juga melakukan telaah dokumen yang kemudian hasil penelitian ini dianalisa dengan metode kualitatif. Adapun hasil penelitian dari implementasi kebijakan lokasi binaan dalam upaya penataan Pedagang Kaki Lima di kawasan Pasar, Pasar Minggu oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan belum baik. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan penataan pedagang kaki lima pada lokasi binaan yang dilakukan oleh pemerintah kota pada tahun 2017 dan bulan Agustus 2018. Penataan pedagang kaki Pasar Minggu Jakarta Selatan yang dilakukan Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Kota administrasi Jakarta Selatan, dinilai dari beberapa aspek yang meliputi: Aspek Efektifitas, Aspek Efisien, Aspek Responsivitas, dan Aspek Perataan belum sepenuhnya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam penataan PKL menyarankan kepada Dinas KUKM serta Perdagangan agar melaksanakan implementasi kebijakan penataan pedagang Kaki Lima, dilakukan sesuai dengan amanah kebijakan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 10 Tahun 2015 dan Nomor: 266 tahun 2016.
Tidak tersedia versi lain