Skripsi
Perhitungan Tarif Jasa Informasi Cuaca Untuk Penerbangan Rute Dalam Negeri Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
Transportasi udara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional. Perkembangan industri penerbangan nasional harus diikuti oleh perbaikan faktor pendukung penerbangan khususnya yang berkaitan dengan keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan. Salah satu faktor tersebut adalah jasa informasi cuaca untuk penerbangan yang diselenggarakan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). BMKG memiliki 22 stasiun meteorologi penerbangan sebagai unit pelaksana teknis (UPT) penyedia jasa informasi cuaca untuk penerbangan. Salah satu UPT BMKG yang bertugas untuk menyediakan jasa informasi cuaca untuk penerbangan adalah Stasiun Meteorologi kelas I Soekarno-Hatta Cengkareng. Pengenaan Biaya atas Tarif dari Jasa Informasi penerbangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika yaitu sebesar 4% dari tarif pelayanan jasa penerbangan. Jasa informasi cuaca merupakan Penerimaan PNBP BMKG terbesar pada tahun 2009 yaitu sebesar 96,34%, sedangkan sisanya dihasilkan dari pelayanan jasa-jasa lainnya.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur biaya dan perhitungan menggunakan metode Break Even Point (BEP) dalam pelayanan jasa informasi cuaca untuk penerbangan. Disamping itu juga untuk mengetahui selisih perhitungan tarif dengan metode BEP dan penetapan tarif berdasarkan PP No. 24 Tahun 2008. Data dalam penelitian ini menggunakan Biaya Tetap dan Biaya Variabel dari Stasiun Meteorologi Cengkareng pada Tahun 2008, 2009 dan 2010. Biaya tetap yaitu biaya gaji pegawai, biaya penyusutan, biaya utilitas, dan biaya overhead. Sedangkan Biaya variabelnya yaitu biaya lembur pegawai, biaya operasional meteorologi dan geofisika serta biaya telekomunikasi. Sedangkan selisih dihitung berdasarkan PP No.24 Tahun 2008 yaitu sebesar 4 % dari tarif Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP). Jika dirupiahkan untuk PJP adalah sebesar Rp.350,-.
Hasil dari perhitungan rata-rata tarif dengan menggunakan BEP adalah sebesar Rp. 173. Perhitungan harga pokok BEP dipengaruhi faktor pendapatan, biaya tetap, biaya variabel, dan jumlah jasa informasi cuaca untuk penerbangan yang diharapkan terlayani/terjual. Sedangkan Hasil perhitungan Harga Pokok tarif jasa informasi cuaca untuk penerbangan berdasarkan PP No. 24 Tahun 2008 sebesar 4 % dari tarif Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP). Tarif tersebut apabila dirupiahkan sebesar 4 % x Tarif PJP = 4 % x Rp. 350 = Rp. 14. Harga pokok tarif jasa informasi cuaca untuk penerbangan dengan metode BEP berdasarkan perbandingan antara penetapan tarif berdasarkan PP No. 24 Tahun 2008 dan metode BEP terdapat perbedaan penetapan harga pokok tarif jasa informasi cuaca untuk penerbangan rute dalam negeri, dimana tarif yang dihitung berdasarkan metode BEP memiliki selisih lebih besar Rp. 159 dibanding tarif berdasarkan PP tersebut.
Dari Hasil analisis tersebut penulis menyarankan diperlukan suatu kajian lagi oleh pihak BMKG terhadap kebijakan tarif yang ada dalam peraturan tersebut disesuaikan dengan kondisi terkini agar pendapatan dari Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno-Hatta Cengkareng dapat menutupi biaya-biaya yang telah dikeluarkan.
Tidak tersedia versi lain