Skripsi
Pengaruh Tarif Cukai Etil Alkohol Terhadap Penerimaan Cukai Etil Alkohol Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Pengaruh Tarif Cukai Etil
Alkohol Terhadap Penerimaan Cukai Etil Alkohol Pada Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai. Penelitian ini dilakukan melalui pengumpulan data
sekunder yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data
tersebut adalah data tarif cukai atas etil alkohol yang berlaku di Indonesia
dan data penerimaan cukai etil alkohol periode Tahun 2005 –Tahun 2009.
Variabel yang diteliti dalam penelitian ini adalah tarif cukai etil
alkohol sebagai Variabel Bebas (X) dan penerimaan cukai etil alkohol
sebagai Variabel Terikat (Y).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan
kuantitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
data tarif cukai atas etil alkohol yang berlaku pada tahun 2005 sampai
dengan tahun 2009, dan data penerimaan cukai etil alkohol dari tahun
2005 sampai dengan tahun 2009.
Berdasarkan uji koefisien korelasi diperoleh nilai r = 0,876, ini
berarti bahwa tarif cukai etil alkohol dan penerimaan cukai etil alkohol
memiliki hubungan yang sangat kuat dan hubungan tersebut bersifat
positif. Hal ini menunjukkan bahwa apabila semakin tinggi tarif cukai,
maka semakin banyak juga penerimaan cukai etil alkohol yang akan
diperoleh.
dengan uji Anova atau F test, didapatkan bahwa F hitung adalah
sebesar 190,406. Dengan ketentuan tingkat kesalahan α = 0,05 dan
memakai rumus derajat bebas regression = 1 dan derajat bebas residual =
58, maka didapat sesuai table nilai F
= 4,00. Dengan demikian di
peroleh hasil bahwa nilai F
hitung
> F
tabel
viii
tabel
atau 190,406 > 4,00. Karena F
hitung
lebih besar , maka tolak H
0
dan menerima H
. Dengan demikian terdapat
pengaruh yang signifikan antara tarif cukai etil alkohol terhadap
penerimaan cukai etil alkohol
viii
1
Dari hasil uji regresi linier sederhana diperoleh persamaan garis
linier variabel X, yaitu Y = 626173547.847 + 3286456.89X. Berarti jika tarif
cukai etil alkohol naik Rp 1 perliter, maka penerimaan cukai etil alkohol
akan meningkat Rp 3.286.456,89
Pada akhir bagian penulisan, penulis juga memberikan saran-saran
yaitu guna meningkatkan target penerimaan cukai etil alkohol secara
maksimal, maka kebijakan tarif cukai juga harus diperhitungkan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menghitung atau memperkirakan
tingkat penerimaan cukai etil alkohol.
Tidak tersedia versi lain