Tesis
Pengaruh Partisipasi Penyusunan Anggaran Budaya Organisasi, Dan Kompetensi Terhadap Efektivitas Pemeriksaan Keuangan Negara: Studi Kasus Pada Auditama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh partisipasi penyusunan anggaran, budaya organisasi, dan kompentensi terhadap efektivitas pemeriksaan keuangan negara studi kasus pada Auditama Keuangan Negara VI BPK RI baik secara parsial maupun simultan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode eksplanatori yaitu penelitian yang bersifat menerangkan dengan tujuan untuk menguji hipotesis tentang pengaruh variabel partisipasi penyusunan anggaran, budaya organisasi, dan kompetensi terhadap efektififitas pemeriksaan keuangan negara. Data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui kuisioner, telaah dokumen dan pengamatan secara langsung terhadap responden yang diambil melalui teknik sampel penuh terhadap 89 orang dan kembali sebanyak 87 orang (97,75 %) dari seluruh pegawai pada Auditama Keuangan Negara VI. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan cara analisis statistik deskriftif dan statistik analitik. Statistik deskriftif digunakan untuk mengelola data yang mudah dipahami seperti dalam bentuk tabel, grafik dan nilai rata-rata sedangkan statistik analitik digunakan untuk keperluan populasi. Statistik analitik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu korelasi product moment analisis regresi baik regresi linear sederhana maupun regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama tidak terdapat pengaruh signifikan secara statistik dan hubungan negatif antara partisipasi penyusunan anggaran terhadap efektivitas pemeriksaan keuangan negara pada AKN VI BPK RI dengan koefisien regresi sebesar -0,040. Koefisien negatif berarti dalam batasan responden penelitian ini terjadi hubungan negatif (berbanding terbalik) antara PPA dengan efektivitas pemeriksaan keuangan negara. Semakin naik PPA maka semakin turun nilai efektivitas pemeriksaan keuangan negara, meskipun penurunannya secara statistik tidak signifikan (4,00 %). Kedua, terdapat pengaruh signifikan secara statistik dan hubungan yang positif antara budaya organisasi xi terhadap efektivitas pemeriksaan keuangan negara pada AKN VI BPK RI dengan koefisien regresi sebesar 0,204. Koefisien positif berarti dalam batasan responden penelitian ini terjadi hubungan positif antara budaya organisasi terhadap efektivitas pemeriksaan keuangan negara. Ketiga, tidak terdapat pengaruh signifikan secara statistik dan hubungan yang positif antara kompetensi terhadap efektivitas pemeriksaan keuangan negara pada AKN VI BPK RI. dengan koefisien regresi sebesar 0,214. Koefisien positif berarti dalam batasan responden penelitian ini terjadi hubungan positif antara kompetensi terhadap efektivitas pemeriksaan keuangan negara. Keempat, terdapat pengaruh dan hubungan yang positif antara partisipasi penyusunan anggaran, budaya organisasi, dan kompentensi terhadap efektivitas pemeriksaan keuangan negara pada AKN VI BPK RI dengan koefisien korelasi (R) sebesar 0,455 dan koefisien determinasinya sebesar 0,178. Artinya, besarnya pengaruh partisipasi penyusunan anggaran, budaya organisasi, dan kompentensi terhadap efektivitas pemeriksaan keuangan negara pada AKN VI BPK RI sebesar 17,8%, sedangkan 82,2% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti. Dengan demikian secara garis besar dapat dikatakan bahwa dengan adanya implementasi partisipasi penyusunan anggaran, budaya organisasi dan kompetensi pegawai di BPK-RI akan mempengaruhi efektivitas pemeriksaan keuangan negara yang pada akhirnya proses untuk pencapaian tujuan, misi dan visi BPK akan lebih terbuka, karena ketiga variabel tersebut secara simultan terdapat hubungan dan saling mempengaruhi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti menyarankan agar manajemen AKN VI: pertama melakukan terobosan-terobosan menumbuhkan dan meluruskan persepsi pegawai terhadap partisipasi penyusunan anggaran antara lain (1) menyempurnakan jalur komunikasi dari Top Pimpinan ke bawahan atau sebaliknya, (2) memberikan perhatian penuh secara nyata atas kinerja dan usulan- usulan dari pegawai dan (3) menyelenggarakan diklat-diklat capacity building, selain diklat teknis pemeriksaan; dan kedua menyusun SOP Pemeriksaan dan Non Pemeriksaan di lingkungan AKN VI untuk operasionalisasi SPKN, PMP dan Juklak-juklak pemeriksaan yang ada sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan efektif.
Tidak tersedia versi lain