Skripsi
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Bakamla Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Bakamla RI diberlakukan kepada seluruh pegawai Bakamla, termasuk pegawai perbantuan, TNI dan Polri. Namun, tunjangan kinerja bagi pegawai perbantuan masih rendah dibandingkan dengan ASN, TNI dan Polri yang berada di dalam struktur organisasi. Perbedaan TNI dan Polri yang memiliki latar belakang yang berbeda dengan ASN juga menuntut mereka untuk lebih beradaptasi dengan sistem ASN di Bakamla. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan peraturan tersebut dengan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif (wawancara, observasi, dan kajian pustaka). Berdasarkan teori Ripley dan Franklin(1986), analisis mencakup aspek kepatuhan, lancarnya pelaksanaan rutinitas, dan terwujudnya dampak yang dikehendaki. Hasilnya menunjukkan bahwa aspek kepatuhan belum optimal, masih ada ketidakhadiran tanpa keterangan, keterlambatan, dan kepulangan mendahului. Pimpinan, terutama dari TNI dan Polri, masih kurang beradaptasi dengan pengawasan berbasis ASN. Pada aspek lancarnya pelaksanaan rutinitas, pencatatan kehadiran dan penilaian kinerja rutin dilakukan meski sistem presensi sering terkendala teknis. Penilaian kinerja hampir optimal, namun pimpinan kurang memahami metode penilaian. Pada aspek terwujudnya dampak yang dikehendaki, peraturan ini diharapkan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai. Kebijakan pimpinan untuk tidak melakukan pemotongan tunjangan kinerja kepada seluruh pegawai. Hal ini mendukung kesejahteraan, namun menurunkan motivasi dan menimbulkan kecemburuan sosial karena kinerja baik dan buruk dinilai sama.
Tidak tersedia versi lain