Tesis
Implementasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pelaporan Kegiatan dan Anggaran Kementerian PPN/Bappenas
Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam implementasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pelaporan kegiatan dan anggaran serta menentukan strategi yang tepat dalam mengatasi faktor-faktor penghambat implementaasi Juklak pelaporan hasil kegiatan pada Kementerian PPN/Bappenas. Metodologi yang digunakan dalam penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui; 1). wawancara dengan sumber data sebanyak 15 (lima belas) informan dari penyusun kebijakan tentang Petunjuk Pelaksanaan Nomor 6/JUKLAK/SESMEN/08/2018 tentang Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2016 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi (Juklak P4) Kegiatan dan Anggaran Kementerian PPN/Bappenas, pelaksana kebijakan pelaporan kegiatan dan anggaran, (2). Observasi secara langsung atau Participant observation dan tidak langsung atau Nonparticipant observation, dan (3). Kajian pustaka melalui kebijakan yang terkait dengan pelaporan kegiatan dan anggaran. Hasil analisa dari penelitian, ada tiga faktor penghambat implementasi yaitu (1) Penyusun kebijakan Juklak Penyusunan laporan yaitu Biro Renortala, sebagai pengampuh penyusun laporan kegiatan dan anggaran, (2). Pelaksana kebijakan Juklak Penyusunan laporan yaitu unit kerja, dan (3). Reviuwer laporan kegiatan dan anggaran (IBKK). Untuk mengatasi faktor penghambat tersebut, Peneliti mengkolaborasi model implementasi yang dikemukan oleh George C. Edwards III dengan Perencanaan Strategis in Action yang dikemukan oleh Riant Nugroho melalui manajemen strategi dan di olah melalui analisa data dari hasil wawancara, observasi, dan kajian pustaka yang dikaitkan dengan kedua teori George C. Edwards III dengan Perencanaan Strategis in Action, sehinga dalam penelitian ini dihasilkan dua luaran yaitu (1) Penguatan regulasi dan (2) Penguatan manajemen tata kelola pengawalan penyusunan laporan. Rekomendasi berupa dua pendekatan strategi yaitu; (1) Penguatan regulasi berupa; (a) revisi Juklak pelaporan kegiatan dan anggaran, (b) pedoman teknis penyusunan laporan dan kegiatan, dan (3) SOP penyusunan laporan dan kegiatan, (2) Penguatan manajemen tata kelola pengawalan penyusunan laporan berupa; (a). pelaksanaan Focus Group Discussion, workshop, forum bersama tentang penyusunan pelaporan dan kegiatan, (b) pendampingan dalam penyusunan laporan dan kegiatan, (c) pemantuan dan evaluasi persemesteran. Pelaksanaan dilakukan oleh (a) Penyusun kebijakan Juklak Penyusunan laporan yaitu Biro Renortala, sekaligus sebagai pengampuh penyusun laporan kegiatan dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas, (b). Pelaksana kebijakan Juklak Penyusunan laporan kegiatan dan anggaran yaitu unit kerja pada Kementerian PPN/Bappenas, dan (c). Reviuwer laporan kegiatan dan anggaran, Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan.
Tidak tersedia versi lain