Tesis
Penatausahaan Barang Milik Negara Pada Badan Penelitian Pengembangan Dan Pendidikan Latihan Kementerian Agama
Pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara yang baik merupakan
agenda yang harus dicapai oleh Kementerian Agama karena merupakan salah satu
aspek dalam mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian. Penulisan ini bertujuan
untuk mengetahui Penatausahaan Barang Milik Negara pada Badan Litbang dan
Diklat Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Peraturan
Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 yang diganti dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Penelitian yang dilakukan yaitu penatausahaan Barang Milik Negara pada
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Lokus penelitian adalah di Badan
Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Adapun latar belakang dari penelitian ini
diantaranya adalah adanya banyak temuan BPK dari tahun 2008, 2009, 2010 yang
berkaitan dengan penatausahaan Barang Milik Negara sehingga perlu untuk
dianalisis persoalan yang menjadi kendala di dalam penatausahan Barang Milik
Negara.
Variabel yang diteliti adalah Penatausahaan Barang Milik Negara
(menggunakan monovariable) dengan indikatornya, yaitu pada Pembukuan,
Inventarisasi, Pelaporan dan Optimalisasi.
Metode penelitian adalah menggunakan wawancara dengan responden dari
pihak internal 5 (lima) orang dari Kementerian Agama dan pihak Eksternal 1
(satu) orang dari Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang
mengetahui tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Sedangkan metode
pengumpulan data lainnya dengan metode observasi, dan telaah dokumen untuk
melengkapi bahan analisis, data yang dipergunakan adalah data kualitatif dari
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa proses dalam Penatausahaan Barang
Milik Negara pada Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama dilapangan
terungkap bahwa: Pembukuan, menunjukkan belum baik dimana masih lemahnya
tertib administrasi, baru penginputan data saja. Kadang antara data dan laporan
berbeda karena tidak adanya penyesuaian/pengecekan di lapangan baik jumlah,
keberadaan/lokasi barang, atau barang yang masih ada/tidak ada; Inventarisasi,
menunjukkan belum baik dimana belum berjalan secara tertib karena tidak ada
data rekapitulasi pengadaan barang tiap tahun dan sering berganti operator
SIMAK BMN sehingga data yang lama banyak yang hilang. Pelaporan,
menunjukkan belum baik dimana persediaan yang dilaporkan di neraca belum
akuntabel sedangkan antara SAI dan BMN di neraca sudah balance/tidak ada
selisih.
Tidak tersedia versi lain