Tesis
Efektivitas Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Tingkat Kelurahan Di Wilayah Kota Jakarta Pusat
Pembentukan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya perbaikan sistem pelayanan publik khususnya dalam bidang perizinan berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta terakhir dengan keluarnya Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Pengukuran Ease of Doing Bussiness (EoDB) Indonesia terkait dengan kemudahan berusaha juga sangat terkait dengan pelayanan penyelenggaraan di Badan Pelayan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Penyelengara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Provinsi DKI Jakarta samapai dengan tingkat kelurahan, dan ada 267 PTSP tingkat kelurahan di seluruh Provinsi DKI Jakarta. Ada 3 aspek yang digunakan untuk melihat efektivitas penyelenggaran pelayanan seusai dengan tujuan dalam Perda 12 tahun 2013 yaitu : (1) Aspek Kualitas, (2) Aspek Kemudahan dan (3) Aspek Kepastian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan desain deskriptif. Pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara, obeservasi lapangan dan telaah dokumen. Secara keseluruhan penyelenggaraan sudah dapat dikatakan efektif namun ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan agar dapat meningkatkan pelayanan seperti : (1) penyelesaian seluruh jenis SOP Perizinan, (2) pembuatan aplikasi online dalam pembuatan sistem perizinan karena saat ini baru terdapat 5 jenis aplikasi perizinan, (3) perbaikan sistem jaringan internet, (4) pemetaan SDM disesuaikan dengan kapasitas layanan di msaing-masing gerai pelayanan, (5) perbaikan sarana prasarana sesuai dengan standart ruang pelayanan.
Tidak tersedia versi lain